Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama telah menyelesaikan
penyusunan terjemah Al Quran berbahasa daerah. Ada tiga bahasa daerah, yaitu:
Melayu Ambon, Bali, dan Banjar.
Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen
Organisasi Choirul Fuad Yusuf mengatakan bahwa pihaknya hanya dapat melakukan
cetak terbatas. Menurutnya, Balitbang-Diklat hanya melakukan cetak master
sebanyak 400-an eksemplar untuk setiap bahasa.
“Litbang mencetak masterpiece-nya sesuai tusi litbang
sebanyak 400-an eksemplar/bahasa daerah. Penggandaan diserahkan kepada Pemda
masing-masing daerah,” kata Choirul Fuad Yusuf usai rilis Terjemahan Al-Quran
dalam tiga bahasa daerah oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin di Kantor
Kementerian Agama, Thamrin, Jakarta, Rabu (20/12).
Menurut Choirul Fuad, proses penerjemahan Al-Quran dalam
bahasa daerah, secara keseluruhan membutuh waktu 2 tahun. Tahun pertama untuk
penandatanganan MoU dengan lembaga mitra kerjasama, dan penerjemahan 30 juz
oleh tim. Tahun kedua, validasi dan akhir bulan dilakukan cetak dan rilis.
Kabalitbang dan Diklat Abd. Rahman Mas’ud menyampaikan bahwa
terjemahan Al-Quran dalam bahasa daerah ini diperuntukkan bagi mereka yang
berada di daerah dan kurang menguasai Bahasa Indonesia.
Produk unggulan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan
Manajemen Organisasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari revitalisasi
untuk menghidupkan kembali kearifan lokal dari masing-masing daerah, khusunya
bahasa daerah.
“Al-Quran dalam bahasa daerah ini merupakan produk unggulan
dan menjadi tugas dan fungsi Balitbang untuk melakukan konservasi
(al-muhafadzah)," kata Mas’ud.
"Pada tahun 2018, Puslitbang akan kembali melakukan
terjemahan dalam Bahasa daerah Aceh, Madura dan Bugis," sambungnya.
Dalam acara ini tampak hadir, perwakilan gubernur Bali,
Maluku, dan Kalimantan Selatan, pejabat eselon I dan II Kemenag, serta
perwakilan organisasi kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar